Loka POM di Kabupaten Tangerang Berantas Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan Tidak Memenuhi Syarat di Peredaran
Kamis 15 Juni 2023, Loka POM di Kabupaten Tangerang bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi pemeriksaan ke sarana distribusi obat tradisional/depot jamu di wilayah kecamatan cikupa, kab. Tangerang. Fokus pemeriksaan adalah memastikan obat tradisional yang dijual memiliki izin edar dan memenuhi syarat sehingga aman dikonsumsi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 103 item dengan jumlah total 1180 pcs obat tradisional Tanpa Izin Edar dan Tidak Memenuhi Syarat/Mengandung Bahan Kimia Obat. Terhadap seluruh produk tersebut diamankan oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Telah diberikan edukasi kepada para penjual Obat Tradisional agar secara bertanggungjawab memastikan produk yang dijual legal dan aman dikonsumsi, salah satunya dengan cara Cek Klik (Cek Kemasan Label Izin Edar Kedaluarsa).
Sebagai konsumen juga harus jeli dalam memilih produk agar terhindar dari produk obat tradisional yang berbahaya bagi kesehatan. Jangan lupa Cek KLIK sebelum membeli Obat dan Makanan