Kembali, Loka POM di Kabupaten Tangerang Lakukan Pemberantasan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan Tidak Memenuhi Syarat di Peredaran Bersama Lintas Sektor
Jum'at 16 Juni 2023, Loka POM di Kabupaten Tangerang bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi gabungan pengawasan ke sarana distribusi obat tradisional/depot jamu di wilayah kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pengawasan ditemukan 79 item dengan jumlah total 591 pcs obat tradisional diduga Tanpa Izin Edar dan Tidak Memenuhi Syarat/Mengandung Bahan Kimia Obat. Terhadap seluruh temuan produk, diamankan oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada pelaku usaha Obat Tradisional telah diberikan edukasi agar secara bertanggungjawab memastikan produk yang dijual legal dan aman dikonsumsi, salah satunya dengan cara Cek Klik (Cek Kemasan Label Izin Edar Kedaluarsa).
Mari Sahabat BPOM menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu Cek KLIK sebelum membeli produk obat dan makanan