BPOM di Tangerang   -  Bukan Kata Orang, Pastikan #KataBPOM
Telp. 082297353635 dan 08119760079 (khusus WA)

Latar Belakang Pendirian Loka POM Kab. Tangerang

Melalui Peraturan Presiden No 80 Tahun 2017 BPOM RI mendapatkan “energy” untuk memperkuat kelembagaannya, setelah sebelumnya diterbitkan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2017 tentang peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan. Untuk lebih memperkuat dan semakin mendekatkan BPOM RI kepada masyarakat, Selasa, 04/08/2018 Kepala BPOM RI melantik 40 (empat puluh) Kepala Loka POM untuk Kabupaten/Kota dan 12 pejabat struktural Eselon III dan IV di lingkungan BPOM RI pusat. 

Pelantikan ini didasari dengan terbitnya Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan BPOM yang mencabut Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan BPOM. Perubahan Peraturan BPOM tersebut juga termasuk peningkatan eselonisasi jabatan Kepala Balai POM di Palangka Raya dan Serang (Eselon III) menjadi Kepala Balai Besar POM (setingkat Eselon II). Tugas dan fungsi Loka POM sendiri sama seperti Balai Besar/Balai POM yaitu melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi maupun distribusi obat dan makanan, sertifikasi produk, pengujian obat dan makanan hingga pengawasan fasilitas kefarmasian. Yang membedakan adalah wilayah kerja.

Loka POM di Kota/Kabupaten antara lain Kabupaten Aceh Tengah, Kota Tanjung Balai, Kota Payakumbuh, Kota Dumai, Kota Sungai Penuh, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Rejang Lembong, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Belitung, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jember, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bima, Kabupaten Ende, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kota Tarakan, Kota Balikpapan, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Mimika.

Pemilihan 40 Kabupaten/Kota sebagai Loka POM didasarkan pada beban kerja pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan di wilayah tersebut. Beban kerja tersebut antara lain terkait pengambilan contoh (sampling) dan pengujian obat dan makanan, pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi obat dan makanan dan/atau sarana fasilitas pelayanan kefarmasian, sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi obat dan makanan, intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan serta tingkat risiko daerah